Secara umum pemilihan kepala Desa secara langsung merupakan bagian terpenting dalam menjalankan demokrasi di tingkat Desa dalam mekanisme suksesi elit yang ada di Desa. Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu amant yang sudah tertuang dalam Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa yang mana memberikan hak yang seluas-luasnya dalam menjalankan Demokratisasi di tingkat Desa. Penelitin ini akan membahas tentang bagaimana keterpilihan calon kepala Desa dalam pemilihan kepala Desa serentak di Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metodologi Deskriptif kualitatif yang akan menjabarkan tentang bagaimana secara umum keterpilihan para peserta pemilihan kepala Desa serentak ini. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa dari total 16 Desa yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa serentak ini ternyata Petahana atau kepala Desa lama yang mencalonkan lagi memiliki kesempatan yang lebih besar untuk menang kembali menjadi kepala Desa. Terbukti dari total 11 petahana ada 7 orang yang memang terpilih lagi menjadi kepala Desa dan 4 orang petahana tidak terpilih lagi menjadi kepala Desa. Itu semua menunjukkan bahwa ditingkat Desa sekalipun Petahana memiliki kesempatan keterpilihan yang lebih besar untuk menang di Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang.