Khitan perempuan, juga dikenal sebagai sunat perempuan, atau istilah kontemporernya ialah P2GP (Pemotongan/Pelukaan Genitalia Perempuan) adalah praktik yang kontroversial dan kompleks yang melibatkan pengangkatan atau pembedahan jaringan genital pada perempuan. Pandangan terhadap hukum khitan perempuan bervariasi berdasarkan konteks agama, budaya, dan pandangan individu. Dalam Islam, interpretasi terhadap hukum khitan perempuan beragam dari sunnah yang dianjurkan hingga kewajiban yang diperselisihkan. Tradisi ini diperkuat oleh interpretasi teks keagamaan, al-Qur’an dan hadis, yang dilakukan oleh para sarjana muslim. Seiring berjalannya waktu, beberapa pihak yang berseberangan dengan praktek khitan perempuan tersebut mempertanyakan kembali dalil-dalil yang melegetimasi khitan perempuan dan juga efek negatif yang ditimbulkannya. Kelompok pertama diwakili oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan kelompok kedua diwakili oleh KUPI II (Kongres Ulama Perempuan Indonesia). Kedua fatwa ini dilihat menggunakan kerangka analisis wacana kritis yang melibatkan tiga level analisis, yaitu teks, kognisi sosial dan konteks. Oleh karenanya, penelitian ini ingin mengungkap bagaimana nalar fikih MUI dan KUPI tentang khitan perempuan.