Kecamatan Bunut Hilir merupakan kecamatan yang berada dipesisir sungai Kapuas, yang didominasi oleh para nelayan. Menangkap ikan menggunakan alat tradisonal masih mereka lakukan seperti : Unak duri Rotan, bubu rotan, pukat, jala, pengilar, entaban, pancing/kail, serokap bambu, utas, pelabuh, penyarak, seruak, yang masih menggunakan bahan di alam sekitar yang digunakan untuk menangkap ikan. Meskipun demikian masih banyak masyarakat menangkap ikan dengan cara yang terlarang seperti menyentrum ikan, dengan alasan ikan yang di hasilkan banyak, biaya murah, dan waktu yang singkat dan tidak memperhatikan dampak yang di hasilkan, ekosistem yang rusak berdampak pada pendapatan masyrakat yang menangkap ikan dengan alat tradisional, yaitu berkurangnya hasil tangkapan ikan mereka, tidak jarang ikan yang diperoleh tidak menutupi ongkos yang dikeluarkan. Suatu perundang-undangan maupun peraturan adat kecamatan bunut hilir pada dasarnya dibuat sebagai tujuan untuk mengatur kehidupan manusia baik secara perorangan maupun secara kelompok, dengan maksud agar dapat tercipta suatu ketentraman dan ketertiban dalam menjalankan kehidupan dalam masyarakat. Dengan demikian pemerintah yang berwenang dan pemuka adat beserta masyarakat dikecamatan bunut hilir diharapkan untuk melakukan pengawasan dalam rangka menjaga ekosistem perairan sungai Kapuas, yang merupakan tempat dimana para nelayan menagkap ikan sehari-hari. Disini pemerintah yang berwenang diharapkan memberikan sosialisasi kepada masyrakat mengenai Undang-Undang Perikanan maupun peraturan lainnya yang mengatur larangan menangkap ikan yang berakibat pada kerusakan ekosistem, serta membentuk kesadaran hukum bagi masyrakat serta sikap tegas dari aparat yang berwenang dalam memberikan sanksi pidana kepada pelaku pelanggaran tersebut.Keyword:-