Alquran sebagai sumber utama fikih Islam banyak berbicara mengenai tindak pidana kriminal tersebut. Hudud merupakan ketentuan hukum yang telah ditetapkan jenis, berat dan ringannya oleh Alquran. Namun bila dicermati lebih mendalam maka hudud dalam Alquran tidak hanya berbicara tindak pidana kriminal saja, tetapi pelanggaran terhadap pelaksanaan shalat, puasa, perkawinan (thalaq, iddah) dan lain-lain dapat dikatagorikan sebagai hudud. Dengan kata lain, yang termasuk hudud dalam Alquran tidak hanya terbatas pada persoalan pidana) tetapi termasuk dalam persoalan lain seperti ibadah , perkawinan dan atau kewarisan