Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

The Islamic Mass Organization Contribution in Protecting the ReligiosityInclusive and Diversity in Indonesia Masrukhin, M; Supaat, S
ADDIN Vol 12, No 2 (2018): Addin
Publisher : LPPM IAIN Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21043/addin.v12i2.4541

Abstract

AbstractThis study aims to describe the contribution of Islamic community organizations (ormas) in maintaining diversity and religiousness are inclusive in Indonesia. This research uses qualitative approach and kind of research of Secondary Data Analysis (SDA). Data collection techniques with secondary data through the internet media. Data analysis techniques using three steps are: (1). Indentifying sources of information, (2). Gathering existing data, (3). Normalizing data of needed, (4). Analyzing data.The results of this study found: (1) The existence of Islamic organizations in Indonesia can be seen from three things: (a). Indonesia is a country that has diversity in the life of the community, the existence of Islamic organizations if managed properly communicative, controlled, transparent and accountable, it will be able to become a buffer in national development, (b) Popularity of Islamic organizations in the perspective of students there are five: Nahdlatul Ulama, Muhmmadiyah, Front Pembela Islam (FPI), Lembaga Dakwah Islam Indonesia and Hizbut Tahrir Indonesia. Organizations of Islamic societies that are considered popular by students are NU and Muhammadiyah, (c) The Government is obliged to discipline all existing organizations by making a set of rules in the form of Ormas Ordinances and Government Regulations. Real mass organizations are against the value of Pancasila and the UUD 1945, the government is entitled to be given warning, guidance until the revocation of the permit of the relevant organization, (2). Indonesia is a plural country. Pluralism can be seen from the diversity and religiousness of the community. The pluralism of the Indonesian people encourages us to unite in the unitary state of the unity of the Indonesian republic, (3). The formation of Islamic organizations aims to maintain unity and unity of the nation and also as a media aspirations of the community. The role of Islamic Organizations in maintaining diversity and religiousness that are inclusive in Indonesia can be seen two forms of Islamic mass organizations proven in history plays an important role in maintaining pluralism in Indonesia and Islamic organizations contribute positively to the development of Islamic education in Indonesia, (4). Islamic organizations in historical development have experienced many obstacles both internally and externally, government support is very important in the development of Islamic organizations in Indonesia.
Hukum Progresif Penanganan Hak Nafkah Anak dalam Kasus Perceraian di Pengadilan Agama (Studi di Pengadilan Agama Karesidenan Surakarta) Masrukhin, M; Damayanti, Meliana
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol 5, No 1 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/al-ahkam.v5i1.1794

Abstract

Menurut ketentuan undang-undang perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Yang menjadi persoalan adalah apabila para pihak kurang cermat dalam mengajukan gugatan perceraian, terutama dalam hal tidak mencantumkan tuntutan yang menyangkut hak anak-anak para pihak, hal ini dapat berimplikasi serius terhadap masa depan anak-anak yang bersangkutan. Karena hakim dalam perkara perdata bersikap pasif, dalam pengertian bahwa ruang lingkup atau luas pokok perkara yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim.       Yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana penanganan perkara perceraian yang dalam gugatannya tidak mencantumkan tuntutan hak nafkah anak. Dan (2) bagaimana pertimbangan hakim dan landasan hukum yang digunakan dalam memutuskan perkara perceraian yang dalam gugatannya tidak mencantumkan tuntutan hak nafkah anak dalam perspektif hukum progresif.       Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif, sehingga sumber data utamanya berupa data primer yang diperoleh di lapangan melalui wawancara dengan didukung data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara secara semi terstruktur dan metode dokumentasi. Sedangkan analisis datanya menggunakan analisis kualitatif.       Hasil dari penelitian ini adalah bahwa terhadap penanganan perkara perceraian yang dalam gugatannya tidak mencantumkan tuntutan Hak Nafkah Anak, pada dasarnya hakim tidak bisa melebihi apa yang di tuntut oleh pihak penggugat dalam gugat cerai. Namun berdasarkan hak Ex Officio Hakim  sehingga hakim dapat memberikan kewajiban kepada suami untuk memenuhi hak-hak mantan istri ataupun hak anaknya. Oleh karena itu biaya pemeliharaan anak dan nafkah anak di bebankan kepada suami (bapak), kecuali apabila suami karena penghasilannya tidak cukup maka istri (ibu) juga diberi kewajiban untuk ikut membantu biaya pemeliharaan dan nafkah anak. Kewajiban adanya nafkah dari ayah kepada anaknya yang belum mencapai usia 21 tahun. Umumnya majelis hakim akan memutuskan besarnya nafkah anak sebesar 1/3 dari nilai penghasilan suami. Namun tidak menutup kemungkinan lebih besar jika terdapat kesepakatan terkait hal tersebut dalam proses persidangan. Keberpihakan atau kecenderungan hakim terhadap hak anak dalam progresif persepsi dapat dikatakan ada, bahkan hakim menggunakan pendekatan persuasif yang mengajak agar sang ayah bisa mengupayakan yang terbaik bagi anaknya. Mengenai hal ini ada kesamaan sikap pada setiap hakim di Pengadilan Agama Surakarta terkait pemahaman dalam progresif persepsi dimana lebih menitik beratkan pada pertimbangan keadilan dan kesejahteraan masyarakat dibandingkan menjalankan norma ultra petita yang ternyata merugikan salah satu pihak terutama kepentingan anak di masa mendatang. Landasan hukum yang digunakan oleh hakim adalah hak Ex Officio hakim, pasal 105 KHI dan Perma No. 3 Tahun 2017.