Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik reksa dana syariah berbasis daring, Bibit. Aplikasi Bibit merupakan platform digital yang membuka peluang bagi umat Islam untuk berinvestasi di pasar modal berbasis syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal dengan berlandaskan pada berbagai fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mengatur akad dan transaksi syariah untuk menganalisis kepatuhan syariah pada aplikasi Bibit. Penelitian ini menemukan bahwa masih terdapat kesenjangan dalam kepatuhan syariah aplikasi Bibit, yang perlu diperbaiki. Beberapa kesenjangan tersebut antara lain penggunaan bank non-Islam sebagai bank kustodian, ketidaktahuan investor dalam penggunaan dananya, serta sistem yang masih didasarkan pada keuntungan bukan pada prinsip kemitraan. Abstrak:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik reksa dana Syariah berbasis online, Bibit. Aplikasi Bibit merupakan platform digital yang membuka peluang bagi umat Islam untuk berinvestasi di pasar modal berbasis Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal, dengan mengandalkan berbagai fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mengatur tentang akad dan transaksi Syariah untuk menganalisis kepatuhan Syariah terhadap aplikasi Bibit. Studi ini menemukan bahwa masih terdapat kesenjangan dalam kepatuhan Syariah pada aplikasi Bibit, di mana perbaikan dapat dilakukan. Beberapa kesenjangan tersebut antara lain penggunaan bank non-Islam sebagai bank kustodian, ketidaktahuan investor akan penggunaan dana mereka, dan sistem yang masih berbasis pada keuntungan daripada prinsip kemitraan.