Perkembangan pembiayaan syariah terutama Perbankan Syariah mengalami pertumbuhan yang pesat terutama setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Perkembangan ini tidak hanya dalam hal overhaul tapi juga dari segi jenis usaha atau kegiatan yang ditawarkan kepada masyarakat. Kegiatan usaha Perbankan Syariah merupakan sub sistem dalam sistem perbankan syariah dan keuangan syariah telah menjadi bagian dari keseluruhan sistem dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, Perbankan Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak terlepas dari prinsip ekonomi syariah berdasarkan peraturan dasar yang dibangun dari Al-Qur'an dan Sunnah. Prinsip syariah dalam kegiatan bisnis Perbankan Syariah di Indonesia diwujudkan dalam Dewan Fatwa Majelis Ulama Nasional (DSN-MUI) Dewan Syariah Nasional, yang dapat dinyatakan sebagai hasil ijtihad para ulama terhadap permasalahan ekonomi berdasarkan sumber daya yang ada. Dasarnya Alquran dan Sunnah. Sehingga secara tidak langsung peraturan di DSN-MUI mengikat Lembaga Keuangan Syariah termasuk Bank Syariah untuk dipatuhi.