Fungsi DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah sangat strategis dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis serta berdasarkan peraturan perundang-undangan. Di Kabupaten Kerinci berdasarkan hasil penelitian dengan teknik wawancara bahwa fungsi DPRD periode tahun 2014-2019 belum sepenuhnya berjalan secara efektif karena dinilai belum memadainya pemahaman, kapasitas keilmuan dan pengalaman serta perbedaan sikap dari Bapemperda, Komisi, Fraksi dan anggota DPRD. Hal ini disebabkan adanya beberapa kendala yaitu kemampuan teknis anggota DPRD dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan kurangnya tenaga Ahli fraksi.