This Author published in this journals
All Journal LEX ADMINISTRATUM
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX ADMINISTRATUM

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN COVID-19 MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA Riyanti, Dinda Nur
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hak-hak pasien menurut UU Kesehatan UU No. 36 Tahun 2009 dan UU Praktik Kedokteran UU No. 29 Tahun 2004 dan bagaimana perlindungan hukum bagi pasien COVID-19 menurut hukum positif Indonesia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasien mempunyai hak-hak untuk mendapatkan penjelasan yang lengkap dari dokternya; meminta pendapat dokter lain; mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis; menolak tindakan medis; dan mendapatkan isi rekam medis. Sedangkan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan; setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan, mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau dan berhak secara amandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya; setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan; setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggungjawab; dan setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan. 2. Perlindungan hukum bagi pasien COVID-19 adalah terutama untuk tidak disebar luaskan identitas dirinya ke publik demikian juga tentang rahasia kondisi kesehatannya sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan kemudian pasien COVID-19 dapat diberikan perlindungan berupa upaya hukum perdata, upaya hukum pidana dan upaya sanksi administrasi. Namun demikian pasien COVID-19 wajib mentaati dan menjalankan ketentuan UU No. 6 Tahun 2018 tentang karantina agar penyakitnya tidak menyebar kepada orang lain dan juga agar identitasnya tidak diketahui orang banyak.Kata kunci: covid-19; pasien