Berangkat dari kerangka teoritik pelembagaan demokrasi, tulisan ini mencoba untuk mengargumentasikan bahwa perhelatan pilkada serentak di Indonesia tidak akan efektif selama partai politik belum melembagakan diri. Asumsi yang dibangun dalam tulisan ini adalah seluruh problematika pilkada serentak Jawa Timur berurat akar dari partai politik. Karena pada dasarnya, pilkada serentak merupakan sebuah tahapan dalam proses pelembagaan demokrasi. Sedangkan pelembagaan demokrasi mensyaratkan adanya pelembagaan partai politik. Namun, apa yang terjadi dalam praktek pilkada serentak di Jawa Timur justru menghasilkan berbagai fenomena politik yang kontra produktif terhadap pelembagaan demokrasi. Sebagaimana kemunculan “calon tunggalâ€, “tingginya angka golputâ€, “calon independen bonekaâ€, dan “kartelisasi partai politikâ€. Dengan menggunakan metode fenomenologi, studi ini melakukan refleksi kritis terhadap praktek beberapa pilkada serentak di Jawa Timur Tahun 2015. Setidaknya, ada empat kesimpulan atas keterkaitan antara problem fenomena tersebut dengan dinamika pelembagaan partai politik. Pertama, kemunculan calon tunggal menandakan hilangnya kompetisi dalam sistem kepartaian di Indonesia. Kedua, tingginya angka golput menandakan gejala disfungsi partai politik dalam menjaring representasi, pendidikan politik, dan membentuk party id. Ketiga, munculnya calon independen boneka menujukkan adanya gejala prilaku tidak demokratis dari para elite partai. Keempat, kemunculan kartelisasi partai politik dalam pilkada menunjukkan tidak adanya fragmentasi idiologi yang jelas sehingga berakhir pada kompromi politik pragmatis.