Demokrasi desa akan membuka ruang bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah desa. Aspirasi adalah fondasi kedaulatan rakyat yang sudah lama diamanatkan dalam konstitusi. Perluasan kewenangan Pengadilan Negeri dalam menangani sengketa pemilihan kepala desa merupakan gagasan yang sengaja penulis tawarkan dalam rangka perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hal mana didasarkan pada fakta penanganan sengketa pemilihan kepala desa yang diselesaikan oleh pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Halmahera Selatan yang tidak pernah selesai bahkan Putusan Pengadilan Tata Usaha negara pun tidak berarti apa-apa oleh karena sifat putusannya yang tidak dapat dilaksanakan serta merta sehingga keadilan bagi para pencari keadilan tidak terpenuhi. Tulisan ini juga hendak menawarkan mekanisme peradilan yang semestinya mengenai perselisihan pemilihan kepala desa yang mencerminkan prinsip demokrasi hukum yang sebenrnya dari yang semula merupakan wewenang Bupati/Walikota kepada pengadilan negeri untuk menangani sengketa pemilihan kepala desa sebagai wujud dari aktualisasi prinsip negara hukum demukratis dan sekaligus menghindari konflik kepentingan antara pemerintah (eksekutif ) dan pemangku kepentingan dalam pemilihan kepala desa.Kata Kunci: Pemilihan Kepala Desa,Pengadilan Negeri,Sengketa