Abstrak Obat tradisional China yang diedarkan wajib berizin edar, namun pada faktanya masih banyak pelaku usaha yang memperdagangkan obat tradisional China impor tanpa izin edar. Hal ini merupakan permasalah pengawasan yang dilakukan oleh Balai Besar POM Surabaya dalam pengawasan obat tradisional China impor tanpa izin edar di Surabaya. Kewajiban tentang izin edar obat tradisional China terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan . Dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang pengawasan yang dilakukan oleh kementerian yang selanjutnya diberikan kepada Kepala Badan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menteri memiliki kewenangan dalam memberikan tindakan administrasi kepada setiap pelaku usaha/importir yang tetap mengedarkan obat tradisional China impor yang tercantum dalam UU Kesehatan Pasal 188 ayat (1) dan (3) . Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris yaitu penelitian dilapangan untuk mengkaji aturan hukum yang berlaku didalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukan masih banyak importir yang mengedarkan obat tradisional China tanpa izin edar. Hal ini berdasarkan pada wawancara yang dilakukan penulis terhadap pelaku usaha obat tradisional China. Faktor penghambat dalam pengawasan ini, adalah kurangnya Sumber Daya Manusia dari Balai Besar POM Surabaya, dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan bahaya produk obat tradisional China impor tanpa izin edar yang dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat. Kata Kunci: Pengawasan, Obat Tradisional China, Tanpa Izin Edar