Sengketa kepemilikan hak atas tanah yang diajukan oleh penggugat sebagai pemilik tanah yang disebabkan karena perbuatan para tergugat yang awalnya sebagai petani penggarap kemudian mengakui objek sengketa adalah miliknya. Objek sengketa tersebut diatasnya terdapat dua (2) Sertifikat Hak Milik yang menyebabkan ketidakpastian hukum akan kepemilikan hak atas tanah objek sengketa tersebut. Berdasarkan Pasal 163 Herziene Inland Reglement (HIR) tentang beban pembuktian bagi pihak yang mengemukakan peristiwa atau membantah peristiwa, maka pihak tersebut harus membuktikan peristiwa atau bantahannya dalam persidangan. Pembuktian dilakukan oleh para pihak untuk meyakinkan hakim atas kebenaran dalil yang dikemukakan. Tujuan dari penulisan ini untuk menganalisis pertimbangan hakim tentang hukumnya pada putusan nomor : 5/Pdt.G/2019/PN.Pol dan akibat hukum dari kekuatan pembuktian para pihak yang bersengketa pada perkara ini. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dikumpulkan yang kemudian di analisis guna menjawab permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini yaitu adanya tambahan terhadap pertimbangan hakim. Dimana hakim dalam pertimbangannya belum lengkap mengenai kekuatan pembuktian para pihak, apabila dilihat dari sistem pendaftaran tanah dengan melihat sistem publikasinya. Selain itu, pada perkara ini merupakan perkara yang diselesaikan dengan gugatan perdata di pengadilan umum. Maka terhadap Sertifikat Hak Milik yang tidak berhak dibatalkan berdasarkan putusan akhir. Pembatalan tersebut dapat dilakukan atas dasar putusan akhir tersebut, dengan mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional agar sertifikat nomor sekian dinyatakan tidak berkekuatan hukum.