Dilatar belakangi oleh terancamnya kamtibmas di Kota Cirebon yang disebabkan oleh tingginya angka kasus pencurian sepeda motor dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Maka berdasarkan UU RI No. 2 Tahun 2002, Polri memiliki tugas pokok memelihara kamtibmas dengan melakukan pencegahan melalui kegiatan patroli dialogis roda empat Satuan Sabhara. Ada tiga persoalan yang diajukan dalam penulisan skripsi ini, yakni gambaran umum tindak pidana pencurian sepeda motor, peran patroli dialogis roda empatdalam mencegah tindak pidana pencurian sepeda motor, serta faktor-faktor yang mempengaruhi peran patroli dialogis roda empat. Untuk menganalisis terhadap tiga persoalan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Sebagai pisau analisis dalam menjawab rumusan masalah penulis menggunakan teori dan konsep yaitu teori aktivitas rutin, teori peran, teori manajemen, konsep patroli, dan konsep tindak pidana. Adapun temuan penulisan ini yakni gambaran umum tindak pidana pencurian sepeda motor di Polres Cirebon Kota terjadi akibat tiga faktor yakni adanya pelaku yang termotivasi, korban yang sesuai, dan tidak adanya penjagaan yang mumpuni. Kurang berperannya Satuan Sabhara dalam mencegah pencurian sepeda motor dikarenakan buruknya manajemen kegiatan patroli dialogis roda empat yang dilakukan, dan faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu faktor men, money, material, method, machine, dan market. Dari temuan penulisan tersebut, diharapkan kepada petugas patroli untuk melaksanakan tugas secara profesional. Kemudian disarankan agar dapat dilakukan penambahan personil dan mengadakan pendidikan kejuruan maupun pelatihan tentang patroli.