This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Mamangkey, Sonia Caecilia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX PRIVATUM

PERLINDUNGAN HAM TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN OLEH POLRI PADA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Mamangkey, Sonia Caecilia
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum  tersangka dalam proses penyidikan oleh Polri dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana Perlindungan HAM bagi tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan hukum  tersangka dalam proses penyidikan oleh Polri dalam tindakpidana korupsi, bahwa dalam  menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, pasal 183 KUHAP dan terhadap perkara yang sulit ditentukan melalui gelar perkara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kemudian proses penyelesaian perkara ditangani dengan cepat sehingga semuanya bisa dituntaskan dalam waktu yang singkat. Tujuan dari hak ini adalah agar adanya kepastian hukum dan dapat diketahui bagaimana nasib tersangka sehingga tidak terkatung-katung terutama bagi tersangka yang ditahan. 2. Perlindungan HAM bagi tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, sangat jelas menjadi hal penting bahwa tersangka berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan ke Penuntut Umum, tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum dan terdakwa berhak segera diadili oleh Pengadilan. Dari bunyi pasal tersebut di atas dapat simpulkan bahwa pasal tersebut menginginkan proses penyelesaian perkara ditangani dengan cepat sehingga semuanya bisa dituntaskan dalam waktu yang singkat. Tujuan dari hak ini adalah agar adanya kepastian hukum dan dapat diketahui bagaimana nasib tersangka sehingga tidak terkatung-katung terutama bagi tersangka yang ditahan.Kata kunci: tersangka; korupsi;