This Author published in this journals
All Journal LEX ADMINISTRATUM
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX ADMINISTRATUM

PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2002 Umboh, David Yosua
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana prosedur dan penyelesaian sengketa pajak di Pengadilan Pajak dan bagaimana penyelesaian sengketa pajak lewat contoh kasus, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pengaturan penyelesaian sengketa pajak diatur dalam undang undang nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak. Proses mengajukan perkara dalam pengadilan pajak adalah terlebih dahulu dengan adanya pihak yang bersengketa yang sebagaimana yang melibatkan orang atau badan sebagai wajib pajak atau penanggung pajak berhadapan dengan pejabat yang berwenang. Setelah itu, dengan membahas keberatan di bidang pajak. Perihal keberatan perlu dipahami karena merupakan proses awal yang harus ditempuh jika terjadi persengketaan di bidang pajak untuk pengajuan banding atau gugatan adalah upaya keberatan. Artinya, sebelum seorang wajib pajak atau penanggung pajak ke Pengadilan Pajak untuk mengajukan upaya hukum banding atau gugatan, ia terlebih dulu melakukan upaya keberatan ini. 2. Pengadilan pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak (Pasal 33 ayat [1] UU 14/2002). Oleh karena      itu, upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan banding maupun putusan    gugatan pengadilan pajak adalah Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.          Keputusan Hakim Pengadilan Pajak mempunyai kekuatan hukum tetap, maka      keputusan pengadilan pajak tidak dapat diajukan gugatan kepengadilan umum atau peradilan tata usaha Negara kecuali putusan berupa “tidak dapat diterima” yang         menyangkut kewenangan / kompetensi.               Berdasakan kedudukan Pengadilan Pajak yang terletak di Ibu kota Negara, Republik Indonesia.Kata kunci: pajak; pengadilan pajak;