Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum dari perjanjian tidak tertulis dalam hukum perdata dan bagaimana proses pembuktian perjanjian tidak tertulis di hadapan pengadilan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Rechtreglement Voor De Butengewesten. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berdasarkan putusan-putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, terkait dengan sengketa yang didasari oleh perjanjian tidak tertulis dinyatakan sah di mata hukum. Karena dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak disebutkan bahwa suatu Perjanjian harus dibuat secara tertulis. Selain hal itu, berlaku juga asas-asas yaitu; asas konsensualitas dan asas kekuatan mengikat. Dalam undang-undang tidak menyatakan perjanjian lisan itu batal, malah sebaliknya dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 2. Dalam kasus sengketa yang didasari oleh perjanjian tidak tertulis, untuk menguatkan proses pembuktiannya harus dibuktikan dengan saksi-saksi, karena pengakuan di luar pengadilan bersifat tidak mengikat.Kata kunci: Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis, Pengadilan