RTH privat merupakan elemen penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan sosial di kawasan permukiman. Arahan penyediaan RTH privat menjadi tanggung jawab perseorangan/masyarakat dengan luas area minimal 10% dari luas wilayah perkotaan, antara lain berupa kebun, pekarangan rumah, halaman gedung yang ditanami masyarakat. Kondisi masyarakat Kelurahan Fobaharu memiliki lahan terbuka yang luas namun belum dimanfaatkan secara baik. Fenomena lain, ada juga masyarakat membangun area pekarangan rumah yang sepenuhnya ditutupi oleh perkerasan, sehingga tidak ada area resapan. PKM ini memberikan edukasi melalui sosialisasi pemanfaatan RTH privat kepada warga Fobaharu. Kegiatan dilaksanakan di Balai Pertemuan Keluarahan Fobaharu pada tanggal 24 Juli 2025. Kegiatan PKM mendapat sambutan positif dan meningkatkan pemahaman warga dalam memanfaatkan RTH privat sesuai dengan kondisi perkarangan masing-masing.