Mediasi elektronik (e-mediation) merupakan inovasi dalam penyelesaian sengketa perdata di era digital. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas implementasi mediasi elektronik di pengadilan, dengan menyoroti tantangan dan peluang yang muncul. Metode yang digunakan adalah studi kualitatif deskriptif berbasis literatur hukum dan peraturan yang berlaku. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun e-mediation menawarkan efisiensi waktu dan biaya, masih terdapat hambatan dalam aspek regulasi, kesiapan infrastruktur teknologi, serta kompetensi sumber daya manusia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mediasi elektronik berpotensi menjadi solusi masa depan, namun perlu penguatan kebijakan dan kesiapan sistemik agar dapat diimplementasikan secara optimal di lingkungan peradilan.