- A01112182, STEPHANIE SEPTINA SIMANJUNTAK
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

ANALISIS YURIDIS TERHADAP STATUS HUKUM DAN HAK KEWARISAN ANAK YANG DILAHIRKAN OLEH IBU PENGGANTI (SURROGATE MOTHER) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DI INDONESIA - A01112182, STEPHANIE SEPTINA SIMANJUNTAK
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Yang melatarbelakangi dilakukannya perjanjian surogasi adalah keadaan di mana seorang istri yang dikarenakan indikasi medis atau alasan kesehatan tidak dapat mengandung hasil pembuahan antara sel telurnya dengan sel sperma sang suami. Perjanjian surogasi adalah perjanjian yang dibuat antara pasangan pemilik benih dengan ibu surogat (ibu pengganti), di mana berdasarkan hal-hal yang diatur dalam perjanjian tersebut ibu surogat bersedia mengandung hasil pembuahan di luar rahim pasangan pemilik benih yang ditransplantasikan ke rahimnya, melahirkannya, dan menyerahkan anak yang dilahirkannya tersebut secara riil maupun secara yuridis kepada pasangan pemilik benih segera setelah anak tersebut dilahirkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-paut dengan isu hukum yang sedang ditangani, dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang dilakukan dengan beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Hasil penelitian ini ialah, oleh karena dalam pelaksanaan perjanjian surogasi ini embrio hasil pembuahan di dalam tabung yang ternyata ditransplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bukan tempat sel telur itu berasal, bertentangan dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengharuskan hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami isteri yang bersangkutan ditanam dalam rahim istri dari mana ovum berasal, maka berdasarkan Pasal 1337 KUH Perdata perjanjian surogasi tersebut batal demi hukum. Anak yang lahir berdasarkan perjanjian tersebut berstatus hukum anak sah dari ibu pengganti yang melahirkannya. Namun ada jalan lain yang dapat menjadikan status anak tersebut menjadi anak sah pasangan suami istri pemilik benih, yaitu dengan melakukan pengangkatan anak. Setelah dilaksanakannya pengangkatan anak oleh pasangan suami istri pemilik benih terhadap anak yang dilahirkan oleh ibu pengganti, maka berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan berdasarkan Hukum Adat anak tersebut berstatus hukum anak sah dari pasangan suami istri pemilik benih (orang tua genetisnya), sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam, anak yang lahir berdasarkan perjanjian surogasi ini tidak dapat menjadi anak sah dari pasangan suami istri pemilik benih karena si anak tidak dilahirkan oleh si istri melainkan oleh wanita lain. Artinya, anak tersebut berstatus anak luar kawin dari ibu penggantinya. Selanjutnya, oleh karena perjanjian surogasi dianggap batal demi hukum sehingga anak yang lahir dari perjanjian surogasi berstatus anak sah di luar kawin sang ibu pengganti, maka anak tersebut hanya memiliki hak kewarisan terhadap ibu pengganti yang melahirkannya. Namun, apabila dilakukan pengangkatan anak oleh pasangan suami istri pemilik benih terhadap anak tersebut maka akibat hukum pengangkatan anak berdasarkan KUH Perdata dan Hukum Adat yaitu status sang anak beralih menjadi anak sah pasangan suami istri pemilik benih, maka anak yang dilahirkan oleh ibu pengganti berdasarkan perjanjian surogasi hanya memiliki hak waris terhadap pasangan suami istri pemilik benih. Kecuali dalam Hukum Adat tertentu seperti Adat Jawa, anak tersebut berhak mewarisi dari ibu penggantinya juga. Sedangkan bila ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam, karena statusnya sang anak hanya memiliki hak waris terhadap ibu pengganti yang melahirkannya.   Keywords:  status hukum dan hak kewarisan anak, perjanjian surogasi, ibu pengganti