Penelitian bertujuan untuk menggali lebih dalam terkait konsep dan teori dari Baitul Maal Wa Tamwil, sebab didasarkan atas kenyataan yang terjadi dilingkungan bahwa BMT menunjukkan keberhasilannya yang telah tersebar luas dihampir seluruh wilayah Indonesia, terbukti pada tahun 2016 mencapai 6000unit BMT dan mendapati prospek yang baik. Jenis penelitian kualitatif, didukung oleh data yang diambil secara sekunder menggunakan studi pustaka. Untuk mendukung penelitian, penulis mengolah data menggunakan Ms. Excel. BMT merupakan lembaga keuangan mikro syariah sebagai swadaya masyarakat yang menghimpun dan mengelola dana sesuai prinsip syariah demi tercapainya tujuan ekonomi keuangan serta kemanusiaan atau mencapai kemashlahatan. BMT tidak hanya berfokus pada aktivitas keuangan saja melainkan juga aktivitas kebajikan sosial. BMT mengacu pada sumber otoritatif islam, UU No. 25 1992 tentang koperasi dan fatwa DSN-MUI. Sumber keuangan berasal dari nasabah dan hasil pendapatan operasional. Dana nasabah kemudian dikelola menggunakan pembiayaan dan akad syariah, keuntungan dinamakan sebagai bagi hasil. BMT harus selalu melakukan evaluasi supaya sistem operasional dan sumber dayanya lebih baik serta terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat.