Fenomena penyalahgunaan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi oleh pelaku usaha di Indonesia menciptakan tantangan besar dalam implementasi kebijakan perlindungan konsumen. Meskipun subsidi ini dirancang untuk membantu masyarakat miskin, praktik ilegal seperti pengoplosan, penjualan di atas harga eceran tertinggi, dan distribusi yang tidak tepat sasaran masih sering terjadi. Fenomena ini menimbulkan risiko keamanan bagi konsumen dan memengaruhi keadilan distribusi subsidi. Penelitian ini mengguganakan dua teori yaitu: Teori Perlindungan Hukum digunakan untuk menjelaskan bagaimana menjaga ketertiban, ketentraman, dan memastikan hak-hak individu dilindungi dari kesewenang-wenangan. dan Teori Tanggung Jawab Hukum digunakan untuk bagaimana menetapkan dan menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan atau tindakan yang merugikan pihak lain, sehingga dapat diterapkan sanksi atau kewajiban hukum yang sesuai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh pelaku usaha meliputi berbagai bentuk, seperti pengoplosan isi tabung, distribusi ke konsumen yang tidak berhak, dan penimbunan untuk meningkatkan harga jual. Praktik-praktik ini melanggar peraturan distribusi yang telah ditetapkan dan menimbulkan risiko keamanan, kerugian ekonomi, serta ketidakadilan bagi konsumen miskin yang menjadi target subsidi. Perlindungan hukum preventif dapat dilakukan melalui penguatan pengawasan distribusi menggunakan teknologi digital, seperti sistem berbasis data penerima manfaat untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Edukasi masyarakat terkait hak konsumen dan bahaya penyalahgunaan LPG juga menjadi salah satu upaya preventif untuk memberi pemahaman terhadap masyarakat mengenai penggunaan LPG bersubsidi yang aman.