PSAK 73 mengatur perlakuan akuntansi atas transaksi sewa dengan mewajibkan pengakuan aset hak guna dan liabilitas sewa dalam laporan posisi keuangan penyewa, menggantikan model sebelumnya yang membedakan antara sewa operasi dan sewa pembiayaan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan prosedur audit dalam mengevaluasi kepatuhan entitas terhadap PSAK 73 serta mengidentifikasi isu-isu kontemporer yang dihadapi auditor pasca implementasi standar tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi literatur dan analisis temuan audit. Hasil kajian menunjukkan bahwa banyak entitas belum sepenuhnya memahami aspek pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan sesuai standar, yang berdampak pada meningkatnya risiko salah saji. Auditor merespons dengan prosedur tambahan dan rekomendasi perbaikan. Temuan ini menekankan pentingnya adaptasi auditor terhadap dinamika standar akuntansi terbaru.