This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Temponbuka, Miranda Wurabulaeng
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX PRIVATUM

PELAKSANAAN HIBAH YANG MELANGGAR HAK LEGITIME PORTIE ANAK KANDUNG MENURUT KUHPERDATA Temponbuka, Miranda Wurabulaeng
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan hibah yang melanggar hak “legitime portie” anak kandung menurut KUHPerdata dan bagaimanakah kedudukan seseorang sebagai ahli waris yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. KUHPerdata (BW) memberikan hak bagi ahli waris legitimaris yang bagian mutlaknya yang dilanggar dalam pelaksanaan hibah, yaitu dengan memberikan hak untuk mengajukan tuntutan terhadap hibah yang secara nyata telah melanggag hak legitime portie mereka. Hak yang diberikan oleh undang-undang adalah hak untuk mengajukan tuntutan pengurangan (inkorting) atau pengembalian terhadap hibah yang diberikan kepada pihak ketiga yang didalam hibah tersebut terdapat harta yang menjadi bagian mutlak (legitime portie). Para ahli waris legitimaris berhak mengajukan tuntutan untuk memenuhi bagian mutlaknya dengan cara inkortingm yaitu cara perbandingan diantara ahli waris yang diberikan melalui surat hibah. Setelah dicapai hasil perbandingannya maka dihitunglah bagian mutlak ahli waris legitimaris dengan cara bagian yang diberikan dalam surat hibah dikurangi hasil perbandingan dikalikan dengan keselruhan bagian mutlak. 2. Seseorang disebut kedudukannya sebagai ahli waris disebabkan pertama adanya orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan, kedua ahli waris ada pada saat pewaris meninggal dan harta warisan pada saat itu sudah terbuka, ketiga seseorang kedudukannya sebagai ahli waris haruslah cakap dan berwenang dalam menerima warisan. KUHPerdata juga menentukan 2 sikap dalam hal mewaris yaitu menerima dan menolak suatu warisan karena harta warisan yang ada bisa dalam bentuk harta kekayaan dan bisa juga dalam bentuk hutang yang ditinggalkan si pewaris.Katakunci: legitime portie; hibah;