This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Tawaluyan, Marchellino Jevan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENJUALAN MINUMAN KERAS OPLOSAN MENURUT PASAL 204 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Tawaluyan, Marchellino Jevan
LEX CRIMEN Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Terhadap Penjualan Minuman Keras Oplosan Menurut Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penjual Minuman Keras Oplosan Menurut Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpilkan: 1. Berdasarkan pengaturan terhadap penjualan minuman keras oplosan menurut Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketentuan dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP tidak mengatur adanya pidana denda. Hal ini tidak seperti ketentuan pidana pada umumnya yang mempunyai pidana denda. Padahal bila melihat dalam Pasal 140 UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, pasal tersebut yang kaitnnya dengan jaring pengaman tindak pidana penjualan miras, mengatur adanya pidana denda. Urgensinya adalah selain pidana badan, perlu juga adanya pidana denda yang juga banyak diatur dalam Pasal KUHP lain. Hal ini sebagai pidana alternatif yang bisa disesuaikan dengan tingkat pengaruhnya. 2. Berdasarkan pertanggungjawaban pidana terhadap penjual minuman keras oplosan menurut Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketentuan pidana penjara yang menggunakan pendekatan maksimum yaitu paling banyak 15 tahun, yang mana hal ini Penulis rasa sangat tidak sejalan dengan sangat menjaga hak untuk hidup/nyawa seseorang. Dengan dimungkinkan membahayakan kesehatan dan yang lebih parahnya lagi nyawa seseorang, maka ketentuan yang menggunakan pendekatan maksimum itu perlu diubah ke pendekatan minimum yang minimal 4 tahun.  Alasannya karena agar dimungkinkan memberikan efek jerah pada pelaku yang tidak bertanggung jawab penjualan miras oplosan. Namun, dalam penerapannya di kasus konkrit, harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan dari si pelakuKatakunci: minuman keras oplosan;