Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung. Penghapusan aset merupakan bagian penting dalam pengelolaan aset daerah guna mewujudkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung, wawancara dengan pegawai bagian aset, serta studi dokumentasi. Proses penghapusan BMD meliputi tahapan identifikasi aset, penilaian kondisi barang, pengajuan administrasi, persetujuan pejabat berwenang, hingga pelaksanaan penghapusan melalui pemusnahan, pelelangan, pemindahtanganan, atau hibah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan penghapusan BMD di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung pada umumnya telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Namun demikian, masih diperlukan peningkatan pengawasan internal dan audit berkala guna meminimalkan kendala administratif serta meningkatkan ketertiban dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.