This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Rio Bertram Atteng
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX PRIVATUM

TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DALAM MELINDUNGI KONSUMEN Atteng, Rio Bertram
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana tujuan dan fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat dalam melindungi hak konsumen menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan tujuan dan fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat dalam melindungi hak konsumen di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif sebagai metode penelitian yang digunakan penulis untuk menyusun karya tulis ini dan dapat disimpulkan, bahwa: 1.  Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat tujuan pembentukannya yaitu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan konsumen karena tanggung jawab untuk melindungi hak-hak konsumen merupakan kewajiban pemerintah dan masyarakat, sedangkan fungsinya atau tugasnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya; bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen; membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen; melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. 2.  Pelaksanaan Tujuan dan Fungsi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dalam melindungi hak konsumen di Indonesia telah dilaksanakan sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan terutama berkaitan dengan pengawasan terhadap barang dan jasa yang digunakan oleh konsumen. Hal ini dilakukan bekerjsama dengan pemerintah dan hasil pengawasan tersebut merupakan bahan masukan bagi aparat penegak hukum dan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen untuk menyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak konsumen baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Kata kunci: Lembaga swadaya, konsumen