Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa “Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang pengungkapannya sulit dimengerti”. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan klausula baku dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen. metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah jenis metode penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian hukum yang digunakan dalam artikel ini terdiri dari, pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual.