Tujuan dari penulisan skrispi adalah sebagai syarat kelulusan dan untuk mendapakan gelar sarjana di Fakultas Hukum Universitas Suurabaya, adapun Tujuan Praktis dalam Penulisan ini adalah untuk mengetahui lebih jauh siapa yang mendapat perlindungan hukum dari sisi ganti rugi yang telah di lakukan oleh bapak X terkait dengan pelanggaran hak cipta berupa artikel tersebut. Sehingga di dalamnya terdapat sebuah permasalahan yang dapat dikaitkan dengan undang-undang hak cipta no 19 tahun 2002, Peraturan Mentri Pendidikan Nasional no 17 tahun 2010 yang selanjutnya disebut (Permendiknas no 17 tahun 2010)dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang selanjutnya disebut (KUHPerdata). Hasil penelitian Menunjukan bahwa Hak cipta atas artikel “DBC” ada pada Y sebagai pencipta. Selaku pemegang hak cipta Y mempunyai hak esklusif dalam karya cipta yang telah dibuat. Perbuatan X telah melanggar hak esklusif berdasarkan pasal 1 ayat (1) UUHC. X membuat ciptaan serta mengkomersialkan artikel yang telah dibuat berjudul “ABC” yang isi dan bahasan sama dengan Y berjudul “DBC”. Hal ini merupakan perbuatan melanggar hak ekonomi bagi Y berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta no 19 tahun 2002. Pelanggaran hak ekonomi sama dengan kerugian materiil bagi Y yaitu sejumlah royalti yang seharusnya dibayarkan oleh X atas pembuatan artikel “ABC”