This Author published in this journals
All Journal Jurnal Akta
Fita Asih Septiamin
Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Islam Sultan Agung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Akta

Hubungan Hukum Antara Kreditor Dan Debitor Dalam Pelaksanaan Perjanjian Fidusia (Studi Kasus Di PD. BPR BKK Kota Semarang Cabang Gayamsari) Fita Asih Septiamin
Jurnal Akta Vol 4, No 4 (2017): December 2017
Publisher : Program Magister (S2) Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30659/akta.v4i4.2506

Abstract

ABSTRACTThe role of banks is very important in meeting the needs of the community, one of them with the provision of credit. in the implementation of the provision of credit known a way called fiduciary as a credit guarantee institution, where objects that become collateral remain in the hands of debtors. in a fiduciary agreement, both the creditor and the debtor must fulfill their rights and obligations in accordance with what has been agreed. Objects guaranteed by debtors with fiduciary collateral shall be registered for a fiduciary guarantee certificate in the AHU Directorate General (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) Ministry of law and ham republic Indonesia at a cost borne by the debtor. therefore required law number 42 of 1999 concerning fiduciary guarantee in arranging legal relation between creditor and debitor in execution of fiducia guarantee.Keyword: Law, Creditor, Debtor, Agreement, Fiducia.  ABSTRAKPeran bank sangat penting dalam memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat, salah satunya dengan pemberian kredit. Dalam pelaksanaan pemberian kredit dikenal suatu cara yang dinamakan fidusia sebagai lembaga jaminan kredit, dimana benda yang menjadi jaminan tetap berada ditangan debitor. Di dalam perjanjian fidusia, baik kreditor maupun debitor harus memenuhi hak dan kewajibannya sesuai apa yang telah diperjanjikan. Benda yang dijaminkan oleh debitor dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan untuk mendapatkan setifikat Jaminan Fidusia di Ditjen AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan biaya ditanggung oleh pihak debitor. Oleh karena itu diperlukan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam mengatur hubungan hukum antara kreditor dan debitor dalam pelaksanaan Jaminan Fidusia.Kata kunci : Hukum, Kreditor, Debitor, Perjanjian, Fidusia.