Chyntia Bella Yudi R.S.
Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : CALYPTRA : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYIMPANAN BAHAN BAKAR MINYAK NON SUBSIDI TANPA IZIN OLEH HP BERDASARKAN AJARAN KONKURSUS DITINJAU DARI KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI Chyntia Bella Yudi R.S.; Taufik Iman Santosa; Anton Hendrik Samudra
CALYPTRA Vol. 7 No. 2 (2019): Calyptra : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya (Maret)
Publisher : Perpustakaan Universitas Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan Penulisan jurnal ilmiah ini adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuan Praktis dari penulisan skripsi ini untuk dapat mengetahui apakah HP dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan ajaran konkursus atas tindakan penyimpanan Bahan Bakar Minyak non subsidi tanpa izin ditinjau dari KUHP dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. perbuatan yang dilakukan oleh HP perihal penyimpanan bahan bakar minyak jenis pertamax, dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Perbuatan yang dilakukan oleh HP telah memenuhi keseluruhan unsur pertanggungjawaban pidana. Perbuatan HP telah memenuhi keseluruhan unsur sebagaimana Pasal 53 huruf c UU No. 22 Tahun 2001, yaitu melakukan penyimpanan bahan bakar minyak jenis pertamax tanpa memiliki izin usaha penyimpanan dari pihak yang berwenang. Perbuatan yang dilakukan oleh HP memenuhi kedua unsur Pasal 480 KUHP dan Pasal 53 huruf c UU No. 22 Tahun 2001, berdasarkan konkursus idealis sebagaimana Pasal 63 ayat (1) KUHP, maka perbuatan yang dilakukan HP dapat dijatuhkan hanya satu pidana pokok terberat. Sehingga HP dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana Pasal 53 huruf c UU No. 22 Tahun 2001 dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).