Mengungkapkan Kembali Pancasila sebagai ideologi bangsa yang bersifat terbuka, fleksibel, dan dinamis seiring dengan reformasi bangsa Indonesia merupakan isu yang dinamis, karena reformasi yang berjalan tanpa Pancasila mengakibatkan kurang jelasnya arahnya. Bahkan terhadap pembangunan hukum di Indonesia pun Pancasila menjadi dasar dalam pengembangannya baik dilihat dari ranah ilmu hukum maupun teori hukum, sehingga tidak terjadi silent ideology. Bangunan hukum Indonesia yang Pancasilais dinantikan realitasnya senantiasa menjiwai dan menjadi nilai imperative dalam pelaksanaannya.