AbstractProtection to the victim of rape is very important for victim, family, offender and crime prevention. Restitution from the offender will increase responsibility and disappear guilty feel, so will be easier for character building in the jail. Protection policy to the rape victim in Indonesia criminal law arrange in article 98-101 KUHAP, which giving to the victim for accuse permission merger of compensation to the process of criminal justice.Keywords: Law protection, rape victim, positive law AbstrakPerlindungan terhadap korban perkosaan sangat penting bagi korban, keluarga, pelaku dan untuk pencegahan kejahatan. Restitusi bagi pelaku akan meningkatkan pertanggungan jawab dan menghilangkan rasa bersalah, sehingga akan memudahkan untuk memperbaiki kepribadiannya di dalam penjara. Kebijakan perlindungan korban perkosaan dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Pasal 98-101 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kepada korban untuk menggabungkan gugatan ganti rugi dalam proses peradilan pidana.Kata kunci : Perlindungan hukum, korban perkosan, hukum positif