Widayati Widayati
Faculty Of Law Universitas Islam Sultan Agung

Published : 14 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL HUKUM

HAK MENGUJI MATERIIL MAHKAMAH KONSTITUSI Widayati Widayati
Jurnal Hukum Vol 15, No 1 (2005): Jurnal Hukum
Publisher : Unissula

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26532/jh.v15i1.11336

Abstract

Hak  menguj i    materiil   adalah   wewenang   untuk   menilai   isi   sebuah peraturan  perundang-undangan, sesuai  atau bertentangan  dengan  Konstitusi atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Kewenangan  Mahkamah  Konstitusi   untuk  hak    menguji  materiil  Undang- Undang  terdapat   di  dalam  Pasal  24  C  ayat  (1)  UUD  NRI  Tahun   1945. Ketentuan tersebut  dilaksanakan  lebih  lanjut  dalam Undang Undang  Nomor 24 Tahun 2003 Tentang  Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah  Konstitusi terhadap pengujian tersebut bersifat final dan  langsung memperoleh kekuatan  hukum  tetap,  tidak  ada  upaya  hukum yang   dapat   ditempuh,    artinya   tidak   ada   upaya   lain   bagi   pihak   yang berkeberatan untuk mengubah  putusan tersebut. Mahkamah  Konstitusi  bukan  lembaga  superior,  tetapi  sejajar  dengan lembaga negara  lainnya.  Apabila  terhadap  putusan  Mahkamah  Agung  dapat dilakukan Peninjauan kembali, maka terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya  dapat juga  dilakukan  Peninjauan Kembali  untuk memenuhi  rasa keadilan masyarakat.