Rumah sakit adalah sarana yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Agar tercapai pelayanan yang paripurna di dalam setiap melakukan pelayanan di rumah sakit diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal(SPM). Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian Standar Pelayanan Minimal(SPM) rumah sakit dengan jenis pelayanan farmasi kategori lama waktu tunggu pelayanan resep rawat jalan di Rumah Sakit ‘X” Karawang. Penelitian ini merupakan penelitian non eksperimental dengan rancangan deskriptif (penelitian survey) terhadap pasien rawat jalan yang menebus resep di Instalasi Farmasi Rumah Sakit ‘X‘ Karawang. Sampel diperoleh dengan menggunakan metode purposive sampling yang memenuhi kriteria inklusi. Sampel yang diteliti dalam penelitian ini sebanyak 192 resep dengan 96 resep obat racikan dan 96 resep obat jadi atau non racikan. Pada penelitian ini dilakukan penghitungan waktu tunggu pelayanan resep obat jadi dan obat racikan, selanjutnya dianalisis terhadap kesesuaian dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kategori lama waktu tunggu. Hasil peneitian waktu tunggu rata-rata obat racikan pada penelitian ini adalah 71 menit dan obat jadi atau obat non racikan 51 menit. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa waktu tunggu rata-rata baik obat jadi maupun obat racikan tidak sesuai dengan standar pelayanan minimal yang dipersyaratkan oleh Kepmenkes No 129/ Menkes/SK/II/2008 tentang pelayanan resep baik obat jadi maupun obat racikan yaitu lama waktu tunggu obat jadi ≤30 menit dan obat racikan ≤60 menit.