Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERTANGGUNGJAWABAN BANK BCA TERHADAP NASABAH ATAS KELALAIAN BANK MENTRASFER DANA SERTA UPAYA PENYELESAIANNYA Rizky Rizky; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (256.66 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.198-209

Abstract

Dunia Perbankan sangat tergantung pada nasabah yang akan menyimpan dananya di bank dan yang meminjam dana dari bank, karena nasabah merupakan salah satu faktor penting dalam bisnis perbankan. Untuk mendapatkan nasabah tersebut, diperlukan kepercayaan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Bank terhadap nasabahnya. Tujuan penelitian saya yang diangkat dari kasus yang sedang terjadi saat ini yaitu kelalaian yang dilakukan oleh Bank BCA terhadap nasabah atas kesalahan mentransfer dana serta upaya penyelesaiannya adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum perbankan dalam melindungi dana nasabah, untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Bank BCA terhadap kelalaian yang dilakukan pegawai Bank BCA tersebut.Metode penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan penulisan jurnal ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menganalisis hukum yang terjadi dimasyarakat saat ini melalui proses alternatif penyelesaian sengketa dengan cara meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dengan menggunakaan teori perlindungan hukum dan teori pertanggungjawaban sehingga dapat menjawab pertanyaan sesuai dengan pokok permasalahan dalam penulisan jurnal ini, yang mengenai pertanggungjawaban bank dalam memberikan ganti rugi terhadap nasabah atas kelalaian bank.Berdasarkan hasil penelitian adalah pertanggungjawaban bank dalam memberikan ganti rugi terhadap nasabah atas kelalaian bank yaitu dengan adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi nasabah yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Otoritas Jasa keuangan Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana.