Peradilan yang digunakan untuk menangani suatu perkara pidana anak disebut Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) wajib mengupayakan diversi. Dalam pelaksanaannya, tidak semua penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) harus menjalani proses peradilan pidana hingga memperoleh vonis dari hakim. Setelah memperoleh vonis dari hakim, maka andikpas akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Salah satu hak yang didapatkan oleh Anak selama menjalani masa pidananya di LPKA adalah Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat merupakan proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan. Setelah Andikpas memenuhi syarat maka akan menjalani program pembebasan bersyarat yang akan dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan. Perumusan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran keluarga terhadap kepatuhan klien anak untuk wajib lapor di Bapas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian studi kasus dengan jenis pendekatan deskriptif yang digunakan untuk menggambarkan fakta lapangan terkait kegiatan wajib lapor bagi klien anak di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Hasil menunjukkan bahwa peran keluarga terhadap kepatuhan klien anak untuk wajib lapor menunjukkan peran yang positif. Peran yang dilakukan keluarga dalam bentuk penyedia kebutuhan anak, memberikan perlindungan, peran keluarga dalam memberikan afeksi / rasa aman, dalam memberikan dukungan sosial, dalam mendidik anak dan dalam menanggapi saran dari Petugas Kemasyarakatan. Adapun hal yang dapat yang dilakukan Balai Pemasyarakatan dalam meningkatkan kepatuhan anak adalah Menunjang program wajib lapor dengan database informasi yang dapat diakses keluarga dan Memberikan dukungan kepada keluarga untuk memotivasi klien anak.