Perjanjian dan agunan kredit merupakan suatu hal yang lumrah dan sudah biasa dilakukan dalam dunia perbankan, perjanjian dan agunan kredit selalu melibatkan dua belah pihak yaitu pihak bank sebagai peminjam dan pihak debitur sebagai pihak peminjam. Dalam pelaksanaan proses simpan pinjam seringkali debiturmengeluhkan tentang ketidakpahaman mereka akan ikatan perjanjian dan agunan kredit yang dibuat oleh pihak bank, padahal pemahaman tersebut sangat diperlukan oleh debitur agar terjalin rasa percaya antara bank dan debitur. Pihak bank perlu menjelaskan dengan detail, rinci, singkat dan mudah dimengerti tentang perjanjian yang akan dibuat, hal tersebut bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman debitur. Pihak bank pun perlu menjelaskan tentang kegunaan agunan kredit dan menjelaskan kepada debitur tentang penilaian nilai agunan apabila debitur menanyakannya. Perlu diyakinkan kepada debitur bahwa perjanjian yang dibuat telah sesuai dengan undang-undang pemerintah.