Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan rumah tinggal yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia. Kekosongan peraturan hukum mengenai pembatasan penguasaan hak atas tanah untuk rumah tinggal bagi individu menyebabkan seseorang dapat secara bebas dan tanpa batas membeli rumah tinggal. Pergeseran kebutuhan pembelian rumah tinggal menjadi komoditas investasi semakin tidak melindungi hak seluruh warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan. Guna menjawab permasalahan dalam penelitian ini, Peneliti menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang untuk mengisi kekosongan peraturan hukum yang ada di Indonesia karena secara yuridis obyek penelitian belum didapatkan pengaturan secara konkrit. Pembatasan pemilikan dan/atau penguasaan hak atas tanah untuk rumah tinggal bagi individu secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Namun kedua regulasi tersebut belum memberikan ketentuan secara tegas mengenai pembatasan pemilikan dan/atau penguasaan hak atas tanah untuk rumah tinggal bagi individu. Permasalahan yang dihadapi masing-masing individu (terutama masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah) untuk mendapat rumah tinggal yang layak tentu merupakan tanggung jawab pemerintah. Keadaan tersebut disesuaikan dengan amanat konstitusi yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Jawaban atas permasalahan yang akan ditulis oleh Peneliti dengan pendekatan kajian teori Negara Kesejahteraan (welfare state), teori keadilan bermartabat yang dikemukan oleh John Rawls, dan teori hukum pembangunan yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja.