Perkembangan teknologi yang semakin canggih, mendorong penggunaan media social menjadi sepakin pesat. Berbagai kegiatan positif dilakukan melalui media sosial. Namun tidak jarang media sosial ini dijadikan sebagai tempat melakukan tindak pidana, seperti halnya tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi di Kota Palopo. Pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan kejahatan dunia maya yang lebih dikenal dengan cyber crime, yakni istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Untuk menekan angka kriminalitas yang terjadi di dunia maya, maka dibutuhkan kerja yang maksimial dari pihak penyidik. Proses penyidikan dalam penanganan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres Kota Palopo dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sedangkan faktor-faktor yang menghambat tugas penyidik polres Palopo dalam penanganan tindak pidana pencemaran nama baik di kota Palopo diantaranya ahli bahasa, Kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan, dan Masih banyaknya penyidik yang tingkat pendidikannya masih rendah.