Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Progresif

Menerobos Kekakuan Legalitas Formil dalam Hukum Pidana Fathurokhman, Ferry
Jurnal Hukum Progresif Vol 4, No 1 (2008): April 2008
Publisher : Doctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (28.844 KB) | DOI: 10.14710/hp.4.1.22-35

Abstract

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ) yang diberlakukan di Indonesia pada hakikatnya merupakan hokum yang ditrasparansikan/dicangkokan dari negeri Belanda ke negeri Indonesia melalui asas konkordasi. Hukum suatu Negara pada dasarnya merupakan reeksi dari masyarakat Negara tersebut. Sebagi dua Negara yang berbeda, Belanda dan Indonesia memliki karakteristik masyarakatnya masing-masing. Perbedaan karateristik masyarakat tersebut menghasilkan nilai-nillai yang juga memiliki karaterisitknya masing-masing. Menjadi persoalan manakala kedua nilai tersebut bertemu dan berbenturan satu sama lain. Asas legalitas  formil adalah salah satu asas yang merupakan  perwujudan dari nilai kepastian yang dicangkokan  di Indonesia. Sementara Indonesia sebenarnya juga memiliki ‘kepastian hukum’ yang telah hidup lama dalam masyarakatnya.. Kepastian hukum dalam hukum yang hidup dalam masyarakat banyak tersebar dan tidak (selalu) dirumuskan dalam tertulis sebagaimana yang dikehendaki asas legalitas formil. Pemberlakuan asas legalias tatanan local yang dalam hokum pidana dimungkinkan untuk diberlakukan. Kita kemudian terbelenggu oleh legalitas formil. Terbelenggu oleh Undang-undang yang kita buat sendiri. Kebingungan karena muncul permasalahan yang tidak ada pengaturannya dalam undang-undang. Konsep KUHP kemudian untuk melepaskan kebingungan – kebingungan yang muncul dengan nilai-nilai pancasila yang kita telah hidp lama bersamanya. Indonesia telah berhukum dengan nilai-nilai Pancasila, jauh sebelum Belanda lhadir di Indonesia