Deny Muria Hindrato
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Keabsahan Keterangan Saksi Yang Tidak Dihadirkan / In Absentia Dalam Persidangan (Studi Kasus Putusan MA Nomor : 39 PK/pid.sus/2011) Hadiyanto, Bambang; Hindrato, Deny Muria; Satyo P, Hendrias
Verstek Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (283.473 KB) | DOI: 10.20961/jv.v2i2.38853

Abstract

      Penelitian ini mempunyai 2 tujuan: 1. Tujuan Objektif : Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim menerima kesaksian in absensia pada Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 PK/pid.sus/2011, serta mengetahui bagaimana keabsahan keterangan saksi yang tidak dihadirkan menurut hukum normatif 2. Tujuan Subjektif : mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan guna penulisan, penelitian serta menambah pengetahuan penulis dan membandingkan materi diperkuliahan dengan kenyataan sehari- hari. Jenis penelitian ini adalah penelitian doktrinal.      Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah jenis preskriptif karena berusaha menjawab isu hukum yang diangkat dengan argumentasi, teori, atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Sumber data  adalah primer dan sekunder, tehnik pengumpulan data menggunakan : kepustakaan atau library riset. Analisis yang dilakukan dengan metode penalaran deduktif.        Hasil penelitian: 1. Analisis dasar pertimbangan hakim menerima kesaksian in absentia dari saksi Christian Salim alias Awe dalam pemeriksaan perkara dengan Terdakwa Hanky Gunawan alias Hanky dalam putusan Mahkamah Agung No 39 PK/pid.sus/2011 merupakan sebuah kesaksian saksi atau tidak, melihat bahwa kesaksian Christian Salim yang dihadirkan oleh Jaksa/Penuntut Umum hanyalah sebuah kesaksian berupa BAP yang dibacakan oleh Penyidik padahal saksi Cristian Salim sedang menjalani masa pidananya di tahanan Jakarta Barat a. Hakim Pengadilan Negeri tidak dapat mengambil sumpah terhadap Christian Salim alias Awe karena hanya berupa BAP yang dibacakan oleh Penyidik, b. BAP merupakan laporan pihak kepolisian kepada pihak Kejaksaan untuk dapat dibuktikan di depan Persidangan, c. Sebagai Penduduk yang masih berkedudukan dalam wilayah hukum Republik Indonesia, saksi Christian Salim alias Awe harus memenuhi panggilan persidangan 2.Keabsahan Keterangan Saksi Yang Tidak Dihadirkan Menurut Hukum Normatif adalah informasi Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di depan Persidangan dan bukan hanya rekaan maupun sebuah pembacaan BAP, b. Keterangan BAP harus dibuktikan kembali di depan Persidangan.         Kata Kunci : In Absentia, Saksi In Absentia, Keabsahan Keterangan Saksi In Absentia.
THE CANCELLATION OF GRANT DEED BY THE SIBLING OF GRANT RECIPIENT THROUGH THE COURT’S STIPULATION (A study on Stipulation Number: 581/Pdt.P/2015/PN.SBY) Deny Muria Hindrato; Hari Purwadi
Jurnal Repertorium Vol 5, No 2 (2018)
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractThis article was written to analyze the judge’s rationale in stipulating the grant deed cancellation by sibling through the Court’s Stipulation Number: 581/Pdt.P/2015/PN.SBY and the legal consequence of grant deed cancellation by the sibling for the beneficiaries of died grant recipient. This law research employed a normative research method with statute and conceptual approaches. The result showed that there are some things inconsistent with the legal provision, including the legal position of sibling as the applicant for deed cancelation was weak, viewed from article 1666 of KUH Perdata (Civil Code), the witness was inconsistent with the provision of Article 145 HIR as he had blood kinship and others’ interest likely harmed in this case, former wife of grant recipient regarding mutual property obtained during marriage. The legal consequence of grant deed against the grant property object for the beneficiaries when the grant recipients had passed away was that the property object was returned to the grant giver. The beneficiaries of grant recipient would have a part of the object as long as the right had not been transferred and when the grant giver passed away.Keywords: Deed Cancellation, grant, court’s stipulation AbstrakArtikel ini disusun untuk menganalisis Tentang Tinjauan Yuridis Pembatalan Akta Hibah oleh saudara kandung penerima hibah melalui Penetapan Pengadilan(Studi  Penetapan Nomor : 581/Pdt.P/2015/Pn.Sby).Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini untuk menganalisa dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan pembatalan akta hibah oleh saudara kandung dan akibat hukum pembatalan akta hibah bagi ahli waris penerima hibah yang meninggal dunia.Hasil penelitianmenunjukkan ada hal-hal yang tidak sesuai ketentuan hukum, antara lain kedudukan hukum saudara kandung sebagai pemohon pembatalan akta adalah lemah  ditinjau dari pasal 1666 KUH Perdata,  saksi yang tidak sesuai  ketentuan pasal 145 HIR karena memiliki hubungan keluarga sedarah dankepentingan pihak lain yang dapat dirugikan dalam hal ini adalah mantan isteri penerima hibah, Akibat hukum pembatalan akta hibah terhadap obyek harta hibah bagi ahli waris ketika penerima hibah meninggal dunia maka  obyek harta tersebut kembali menjadi milik pemberihibah. Ahli waris penerima hibah baru dapat memiliki hak bagian atas obyek tersebut selama obyek  hibah belum beralih haknya dan pemberi hibah  meninggal dunia.Kata kunci: Pembatalan Akta; hibah;penetapan pengadilan