Companies avoid tax in order to minimize the company's tax burden by utilizing loopholes in tax regulations. This research investigate the influence firm size, firm age, sales growth, and managerial ownership to tax avoidance. The population of this research is Non Service companies listed on the Indonesian Stock Exchange for period 2014-2018.The number of samples used in this study were 365 samples based on the purposive sampling method. The data analysis technique in this study is quantitative analysis by using multiple linier regression method. The results of this study indicate that partially the variable firm size, firm age, and sales growth have a positive affect on tax avoidance in sample companies, while the managerial ownership do not affect on tax avoidance in sample companies. A limitation in this study is the ETR proxy which cannot distinguish between tax avoidance, government tax preferences, or tax lobbying activities. In addition, the measurement of profit based on accounting income cannot describe tax avoidance directly. Perusahaan melakukan penghindaran pajak dalam rangka meminimalkan beban pajak perusahaan melalui celah yang terdapat dalam peraturan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan bukti empiris pengaruh ukuran perusahaan, umur perusahaan, pertumbuhan penjualan, dan kepemilikan manajerial terhadap penghindaran pajak. Populasi penelitian ini adalah perusahaan Non Jasa yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2014-2018. Jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 365 sampel berdasarkan metode purposive sampling. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis kuantitatif dengan menggunakan analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ukuran perusahaan, umur perusahaan, pertumbuhan penjualan berpengaruh positip terhadap penghindaran pajak, sedangkan kepemilikan manajerial tidak berpengaruh terhadap pemhindaran pajak. Keterbatasan dalam penelitian ini adalah proksi Effective Tax Rate (ETR) yang tidak dapat membedakan antara kegiatan penghindaran pajak, preferensi pajak pemerintah, atau lobi pajak. Selain itu, pengukuran laba berdasarkan laba akuntansi tidak dapat menggambarkan penghindaran pajak secara langsung.