I Wayan Didik Prayoga
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Mekanisme Sertifikasi Sebagai Proses Awal Pemeriksaan Dalam Pengajuan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) I Wayan Didik Prayoga; Anak Agung Gede Agung Dharmakusuma
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu pengaturan yang fundamental dalam proses pengajuan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) adalah terkait proses awal pemeriksaan (sertifikasi) yang bertitik tolak dari ketentuan Pasal 5 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Proses sertifikasi ini penting untuk menentukan gugatan yang akan diajukan telah memenuhi persyaratan gugatan perwakilan kelompok. PERMA No. 1 Tahun 2002 secara khusus tidak memberikan penjelasan atas hal tersebut, sehingga dalam pelaksanaannya kemudian berpotesi menimbulkan kebingungan akibat ketidakjelasan pengaturan khususnya bagi segenap elemen penegak hukum terkait. Tujuan penulisan jurnal hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme sertifikasi sebagai proses awal pemeriksaan dalam pengajuan gugatan perwakilan kelompok. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini disajikan dalam satu laporan yang bersifat deskriptif analitis. Ditinjau dari berbagai putusan pengadilan di tingkat pertama terdapat ketidakseragaman penerapan mekanisme sertifikasi. Pada tahun 2013 Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 036/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Lingkungan Hidup yang memuat mengenai mekanisme sertifikasi. Adapun mekanisme sertifikasi yang dimuat dalam BAB II dimulai pada tahapan pemeriksaan surat kuasa dan ijin pengacara sampai pada hakim mengeluarkan keputusan untuk menerima atau menolak gugatan perwakilan kelompok yang diajukan. Meskipun sudah ada pengaturan mengenai mekanisme sertifikasi, namun perlu dibuatkan pengaturan baru yang secara khusus mengatur sertifikasi dan SK KMA tersebut dapat dijadikan rujukan sementara hingga lahirnya ketentuan tersebut. Kata Kunci: Mekanisme, Sertifikasi, Gugatan Perwakilan Kelompok.