Desak Made Prilia Darmayanti
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KAJIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI JUAL-BELI ONLINE Desak Made Prilia Darmayanti; I Ketut Suardita
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 01, Februari 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul "Kajian Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui JualBeli Online". Rumusan masalah dari jurnal ini yaitu bagaimana kebijakan kriminalisasi tindak pidana penipuan jual-beli online dalam KUHP dan UU ITE dan tentang perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan jual-beli online. Jurnal ini memakai metode penelitian normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu Kebijakan kriminalisasi diperlukan dan dalam tindak pidana penipuan jual-beli online ini diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan jual-beli online, yaitu berupa pemberian hak dan kewajiban korban serta pemberian restitusi dan kompensasi.
KAJIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI JUAL-BELI ONLINE Desak Made Prilia Darmayanti; I Ketut Suardita
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul "Kajian Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Jual-Beli Online". Rumusan masalah dari jurnal ini yaitu bagaimana kebijakan kriminalisasi tindak pidana penipuan jual-beli online dalam KUHP dan UU ITE dan tentang perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan jual-beli online. Jurnal ini memakai metode penelitian normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu Kebijakan kriminalisasi diperlukan dan dalam tindak pidana penipuan jual-beli online ini diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan jual-beli online, yaitu berupa pemberian hak dan kewajiban korban serta pemberian restitusi dan kompensasi.
KAJIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI JUAL-BELI ONLINE Desak Made Prilia Darmayanti; I Ketut Suardita
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul "Kajian Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Jual-Beli Online". Rumusan masalah dari jurnal ini yaitu bagaimana kebijakan kriminalisasi tindak pidana penipuan jual-beli online dalam KUHP dan UU ITE dan tentang perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan jual-beli online. Jurnal ini memakai metode penelitian normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu Kebijakan kriminalisasi diperlukan dan dalam tindak pidana penipuan jual-beli online ini diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan jual-beli online, yaitu berupa pemberian hak dan kewajiban korban serta pemberian restitusi dan kompensasi.