Ni Kadek Rada Satvita
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS MENGENAI BATAS WAKTU MENGAJUKAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA Ni Kadek Rada Satvita; I Gede Yusa
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, April 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan makalah ilmiah ini membahas tentang analisis yuridis mengenai batas waktu mengajukan tuntutan ganti kerugian dalam hukum acara pidana. Makalah ilmiah ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Dalam KUHAP telah memberikan hak kepada tersangka atau ahli warisnya atau terdakwa ataupun terpidana untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian, namun secara eksplisit tidak diatur mengenai batas waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian sehingga hal tersebut akan berdampak pada tidak ada kepastian hukum. Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, telah memberikan jawaban mengenai batas waktu pengajuan ganti kerugian yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHAP. Terhadap tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP pengajuan tuntutan ganti kerugian diberikan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap serta terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan batas waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian adalah 3 bulan dihitung sejak pemberitahuan penetapan praperadilan.