I Gede Made Krisna Dwi Putra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PEMBELI BARANG HASIL KEJAHATAN DITINJAU DARI PASAL 480 KUHP TENTANG PENADAHAN I Gede Made Krisna Dwi Putra; I Made Tjatrayasa; I Wayan Suardana
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 02, Februari 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini berjudul, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pembeli Barang Hasil Kejahatan Ditinjau Dari Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan artikel ini adalah penerapan pasal 480 KUHP oleh penegak hukum terhadap pembeli barang hasil kejahatan dan pertimbangan hakim dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penadahan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian yuridis empiris. Penerapan Pasal 480 KUHP oleh penegak hukum tetap berpedoman pada unsur-unsur Pasal 480 KUHP itu sendiri yaitu:barang siapa, membeli barang serta yang diketahui atau sepatutnya harus diduga. Dari semua unsur-unsur tersebut penyidik melakukan penyidikan terhadap pembeli barang hasil kejahatan untuk membuktikan bahwa orang tersebut telah memenuhi unsur-unsur penadahan sehingga padanya dapat disangkakan Pasal 480 KUHP. Dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penadahan, hakim mengacu pada hasil dan kekuatan pembuktian guna memperoleh keyakinan. Alat-alat bukti sah yg digunakan adalah barang hasil kejahatan, keterangan saksi, saksi ahli, surat serta keterangan terdakwa, dari alat bukti tersebut hakim melakukan penilaian untuk mendapatkan petunjuk yang dapat meyakinkan hakim bahwa terdakwa benar-benar telah melakukan tindak pidana. Simpulan makalah ini adalah: pedoman penegak hukum dalam menerapkan Pasal 480 KUHP adalah unsur-unsur dari Pasal 480 KUHP itu sendiri, sedangkan pertimbangan hakim dalam menentukan pertanggungjawaban pelaku penadahan adalah hasil dan kekuatan pembuktian dari alat-alat bukti sah yang dihadirkan di persidangan.