This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Aan Kurnia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGGUNAAN BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG Aan Kurnia; Putu Sudarma Sumadi
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 05, Juli 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (508.233 KB)

Abstract

Bitcoin merupakan salah satu jenis alat pembayaran yang berkembang baru-baru ini. Bitcoin adalah alat pembayaran digital yang disimpan didalam komputer dengan fungsi sebagai alat pengganti uang tunai sebagai alat pembayaran barang dan jasa secara online. selain sebagai alat pembayaran. Keberadaan uang digital Bitcoin di Indonesia sendiri mendapat sorotan yang memunculkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Bank Indonesia sebagai regulator moneter menghimbau melalui siaran pers yang diedarkan melalui media internet pada tanggal 13 Januari 2018 oleh Bank Indonesia dengan judul “Bank Indonesia mMmberikan Peringatan Kepada Semua Pihak Agar Tidak Menjual, Membeli atau Memperdagangkan Virtual Currency?????” Nomor 20/4/DKom. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah hukum normatif, yang menggunakan dua jenis pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Terdapat dua masalah hukum yang akan dibahas yaitu pengaturan alat pembayaran berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan akibat hukum terhadap penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian, syarat suatu barang untuk dijadikan alat pembayaran ialah harus diterima secara umum, tahan lama, memiliki kualitas yang cendrung sama, tidak mudah dipalsukan dan dijamin keberadaanya oleh pemerintahan yang berkuasa, penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran sah apabila digunakan dalam transaksi perdagangan internasional, karena pada Pasal 21 angka (2) Undang-Undang Mata Uang mengecualikan penggunaan rupiah salah satunya yaitu dalam transaksi perdagangan internasional, jika terjadi pelanggaran terhadap penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran adalah dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp 200,000,000-; rupiah sesuai Pasal 33 angka (1) UU Mata Uang. Kata kunci : Bitcoin, Alat pembayaran, Akibat hukum