This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Nyoman Laraswati Janitra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN HUKUM KUASA MENJUAL BERDASARKAN SURAT KETERANGAN DARI NOTARIS SEHUBUNGAN DENGAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH DI KOTA DENPASAR Nyoman Laraswati Janitra; I Nyoman Darmadha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam praktek, pemberian Kuasa Menjual telah menyebabkanKuasa Menjual dijadikan dasar pada proses dibuatnya AJB baliknama dan sekaligus dijadikan alat pendaftaran peralihan hak atastanahnya pada Kantor Pertanahan ditempat tanah tersebut berada.Dengan kata lain, dijumpai pendaftaran peralihan hak denganberdasarkan pada Akta Kuasa Menjual saja dengan tanpa diikutiakta PPJB. Adapun Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahuikedudukan hukum kuasa menjual jika kuasa menjual tersebutdiikuti oleh surat keterangan dari Notaris serta tata cara pendaftaranpengalihan hak milik atas tanah dikarenakan oleh jual beli yangmenggunakan kuasa menjual yang tidak diikuti oleh perjanjian jualbeli di Kantor Badan Pertanahan Nasional.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitianempiris dengan cara meneliti seberapa banyak masyarakat yangmenggunakan kuasa Menjual yang diikuti oleh surat keterangan dariNotaris dibeberapa Kantor Notaris/PPAT dan Kantor BadanPertanahan Nasional.Hasil penelitian yang diperoleh adalah akta kuasa menjualpada prinsipnya hanya memuat suatu perbuatan hukum yaitu suatutindakan perwakilan untuk melakukan jual beli untuk dan atasnama pemberi kuasa. Oleh karena itu Kuasa Menjual merupakansuatu bentuk kuasa khusus. Proses peralihan hak milik dilakukandengan pembuatan AJB oleh notaris dari pihak pemberi kuasamenjual dan pihak penerima kuasa penjual. Proses keabsahanpembelian lahan dapat dilihat dan dibuktikan dengan akta kuasamenjual yang secara notariil dibuat oleh notaris yang berwenang.Setelah AJB selesai di buat, maka PPAT menyerahkan berkas AJB kekantor Pertanahan untuk Balik Nama.