This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Ni Made Devi Widayanti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN PARCEL KADALUARSA Ni Made Devi Widayanti; Ni Luh Gede Astariyani
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 10 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (228.773 KB)

Abstract

Parcel merupakan benda yang diberikan kepada seseorang yang kita kagumi karena memiliki daya tarik tersediri atau sering kta sebut parcel adalah bingkisan. Bentuk parcel seperti karangan bunga, makanan, maupun buah. Saat hari raya konsumen membeli dan memilih dengan selektif parcel tersebut,namun dalam kenyataannya saat laris dibeli konsumen masih ada satu dua pelaku usaha yang menjual produk kadaluarsa. Parcel yang kadaluwarsa merupakan produk yang tidak layak dikonsumsi bagi semua mahluk hidup dan tidak layak untuk diperjual belikan. Banyak pelaku usaha dan konsumen memiliki informasi yang kurang tepat karena pelaku usaha masih memiliki keinginan untuk mengedarkan parcel yang kadaluwarsa demi menarik pelanggan. Masih banyak dijumpai pelaku usaha yang mengedarkan makanan ringan seperti parcel yang telah melewati tanggal batas kelayakan produk tersebut. Hal terebut menimbulkan masalah terkait pelindungan hukum terhadap konsumen terkait peredaran parcel kadaluwarsa dan tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen terkait peredaran parcel kadaluwarsa. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penulisan normatif. Hak dan kewajiban pelaku usaha berupa informasi yang benar, jelas, jujur mengenai suatu barang namun pelaku usaha yang menjual makanan ringan misalnya parcel masih beredarnya parcel kadaluwarsa. Apabila konsumen merasa dirugikan akibat tidak jelasnya informasi yang didapat maka konsumen dapat menuntut ganti rugi dan pelaku usaha berkewajiban untuk bertanggungjawab Kata Kunci: Konsumen, Kadaluwarsa, Tanggung jawab